Berdasarkan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dalam bab 5 tentang kelembagaan ditegaskan, panti dapat beroperasi setelah mendapat izin operasional dari dinas sosial.
Dinas Sosial di bawah Kementerian Sosial bertanggung jawab untuk melakukan peninjauan secara regular terhadap izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) seperti panti asuhan sebagai bagian dari pengawasan dan tanggung jawab dalam memberikan dan memperbarui izin LKSA. Izin harus diperbarui setiap lima tahun dan pertimbangan diperbarui setelah melihat hasil dari pengawasan.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh tunduk patuh kepada setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dilaksanakan, diawasi dan dievaluasi pelaksanaannya oleh Dinas Sosial Provinsi beserta Dinas Sosial Kota/ Kabupaten.
Harapannya adalah agar setiap kegiatan pengasuhan dan pembinaan anak asuh yang dilaksankan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh selalu sesuai dengan koridor regulasi pemerintah, terkontrol dan terevaluasi langsung oleh pemerintah, yang pada akhirnya secara langsung akan berdampak baik terhadap kehidupan dan masa depan anak asuh.
Mari terus salurkan Zakat/ Infaq/ Shadaqah Ayah Bunda sekalian melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh :
💳 Bank BRI
| No. Rek. : 4137 01 008008 53 0
| a.n : Siti Khodijah Al Zahroh
💳 Bank BJB
| No. Rek. : 0117 3251 80100
| a.n : LKSA Siti Khodijah Al Zahroh
📥 Konfirmasi Transfer :
081320450214
📮 Layanan Informasi :
0231231889
🌏 INFO LEBIH LANJUT
Silahkan kunjungi laman website dan media sosial kami
Website : https://sitikhodijahalzahroh.or.id
WhatsApp : 081320450214
Facebook : Lksa Siti Khodijah AlZahroh
Instagram : lksasitikhodijahcrbn