education

LEGALITAS LEMBAGA

Berdasarkan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dalam bab 5 tentang kelembagaan ditegaskan, panti dapat beroperasi setelah mendapat izin operasional dari dinas sosial.

Dinas Sosial di bawah Kementerian Sosial bertanggung jawab untuk melakukan peninjauan secara regular terhadap izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) seperti panti asuhan sebagai bagian dari pengawasan dan tanggung jawab dalam memberikan dan memperbarui izin LKSA. Izin harus diperbarui setiap lima tahun dan pertimbangan diperbarui setelah melihat hasil dari pengawasan.

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh tunduk patuh kepada setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dilaksanakan, diawasi dan dievaluasi pelaksanaannya oleh Dinas Sosial Provinsi beserta Dinas Sosial Kota/ Kabupaten.

Harapannya adalah agar setiap kegiatan pengasuhan dan pembinaan anak asuh yang dilaksankan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh selalu sesuai dengan koridor regulasi pemerintah, terkontrol dan terevaluasi langsung oleh pemerintah, yang pada akhirnya secara langsung akan berdampak baik terhadap kehidupan dan masa depan anak asuh.

Mari terus salurkan Zakat/ Infaq/ Shadaqah Ayah Bunda sekalian melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh :

💳 Bank BRI
| No. Rek. : 4137 01 008008 53 0
| a.n : Siti Khodijah Al Zahroh
💳 Bank BJB
| No. Rek. : 0117 3251 80100
| a.n : LKSA Siti Khodijah Al Zahroh

📥 Konfirmasi Transfer :
081320450214

📮 Layanan Informasi :
0231231889

🌏 INFO LEBIH LANJUT
Silahkan kunjungi laman website dan media sosial kami

Website : https://sitikhodijahalzahroh.or.id
WhatsApp : 081320450214
Facebook : Lksa Siti Khodijah AlZahroh
Instagram : lksasitikhodijahcrbn

LEGALITAS LEMBAGA Read More »

SARANA & PRASARANA

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh harus menyediakan fasilitas yang memadai, sehat, dan aman bagi anak asuh untuk mendukung pelaksanaan pengasuhan.

Beberapa fasilitas yang telah disediakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh antara lain fasilitas yang mendukung privasi anak sebagai fasilitas utama dan beberapa fasilitas pendukung.

Fasilitas Utama mencakup penyediaan ruang-ruang yang dapat memberikan kenyamanan anak asuh dalam memenuhi kebutuhan pribadi dan aktivitas yang sifatnya pribadi. Adapun Fasilitas Pendukung adalah fasilitas yang dapat dipergunakan untuk kepentingan Bersama.

Pengadaan dan penggunaan fasilitas seluruhnya terintegrasi kepada visi dan misi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh dalam mengoptimalkan keberlangsungan kegiatan pengasuhan dan pembinaan anak asuh.

Mari terus salurkan Zakat/ Infaq/ Shadaqah Ayah Bunda sekalian melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh :

💳 Bank BRI
| No. Rek. : 4137 01 008008 53 0
| a.n : Siti Khodijah Al Zahroh
💳 Bank BJB
| No. Rek. : 0117 3251 80100
| a.n : LKSA Siti Khodijah Al Zahroh

📥 Konfirmasi Transfer :
081320450214

📮 Layanan Informasi :
0231231889

🌏 INFO LEBIH LANJUT
Silahkan kunjungi laman website dan media sosial kami

Website : https://sitikhodijahalzahroh.or.id
WhatsApp : 081320450214
Facebook : Lksa Siti Khodijah AlZahroh
Instagram : lksasitikhodijahcrbn

SARANA & PRASARANA Read More »

“KEGIATAN PEMENUHAN KEBUTUHAN HAK GIZI ANAK”

Gizi yang baik adalah pondasi penting bagi seorang anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terutama bagi mereka yang tumbuh dan berkembang di lingkungan rentan. Hasil survei Status Gizi Indonesia (SGI) 2021 menunjukkan 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting dan 1 dari 10 anak mengalami gizi kurang.

Untuk mengatasi masalah gizi anak, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat. Edukasi gizi yang efektif dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan sehat menjadi langkah awal yang penting. Meningkatkan akses terhadap makanan bergizi, termasuk di daerah terpencil dan terpinggirkan, juga bisa menjadi fokus utama.

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh bertekad menjadi salah satu Panti Asuhan Anak yang focus memenuhi Hak Gizi Anak dengan memberikan peluang dan akses seluas-luasnya kepada makanan bergizi. Kami beristiqomah memberikan makan anak asuh 3 (Tiga) kali makan sehari, dengan jenis lauk yang kandungan gizinya telah dipertimbangkan. Selanjutnya atas dasar pemikiran yang sama, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh juga memberikan makanan pendamping untuk mengoptimalkan asupan gizi anak.

Mari terus salurkan Zakat/ Infaq/ Shadaqah Ayah Bunda sekalian melalui Panti Asuhan Siti Khodijah Al Zahroh, melalui :

💳 Bank BRI
| No. Rek. : 4137 01 008008 53 0
| a.n : Siti Khodijah Al Zahroh
💳 Bank BJB
| No. Rek. : 0117 3251 80100
| a.n : LKSA Siti Khodijah Al Zahroh

📥 Konfirmasi Transfer :
081320450214

📮 Layanan Informasi :
0231231889

🌏 INFO LEBIH LANJUT
Silahkan kunjungi laman website dan media sosial kami

Website : https://sitikhodijahalzahroh.or.id
WhatsApp : 081320450214
Facebook : Lksa Siti Khodijah AlZahroh
Instagram : lksasitikhodijahcrbn

“KEGIATAN PEMENUHAN KEBUTUHAN HAK GIZI ANAK” Read More »

“KEGIATAN PEMENUHAN KEBUTUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK”

Jika merujuk pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 berbunyi bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Atas dasar peraturan perundang-undangan tersebut, pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, tidak ada seorang pun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang, karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir. Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan, bahkan secara tegas disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Pada kenyataanya, walaupun pendidikan merupakan salah satu hak dasar bagi individu, fakta di lapangan justru menyebutkan masih banyak anak yang tidak memiliki akses atau bahkan diputus aksesnya untuk bisa mengenyam bangku pendidikan.

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh hadir untuk menjamin Pemenuhan Hak Pendidikan untuk anak asuhnya. Semua yang terdata dan terasesmen sebagai anak asuh, harus bersekolah formal. Untuk itu (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh telah menjalin kerjasama dengan Sekolah Negeri maupun Swasta untuk menjamin ketersediaan tempat untuk anak asuhnya bersekolah.

Bahkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh telah berkomitmen untuk menemani anak asuh dalam menapaki jenjang Pendidikan tinggi di tingkat Universitas agar peluang kesuksesan masa depan anak asuh lebih mudah untuk dicapai. Pada akhirnya anak asuh bisa direunifikasi kepada keluarga dalam keadaan yang siap untuk menjadi tulang punggung keluarga.

Mari terus salurkan Zakat/ Infaq/ Shadaqah Ayah Bunda sekalian melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh :

💳 Bank BRI
| No. Rek. : 4137 01 008008 53 0
| a.n : Siti Khodijah Al Zahroh
💳 Bank BJB
| No. Rek. : 0117 3251 80100
| a.n : LKSA Siti Khodijah Al Zahroh

📥 Konfirmasi Transfer :
081320450214

📮 Layanan Informasi :
0231231889

🌏 INFO LEBIH LANJUT
Silahkan kunjungi laman website dan media sosial kami

Website : https://sitikhodijahalzahroh.or.id
WhatsApp : 081320450214
Facebook : Lksa Siti Khodijah AlZahroh
Instagram : lksasitikhodijahcrbn

“KEGIATAN PEMENUHAN KEBUTUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK” Read More »

“KEGIATAN PEMENUHAN KEBUTUHAN HAK PARTISIPATIF ANAK”

KEGIATAN PEMENUHAN KEBUTUHAN HAK PARTISIPATIF ANAK

Anak mempunyai hak untuk secara bebas mengekspresikan pemikiran, pandangan dan opini mereka, serta berpartisipasi dalam masyarakat, khususnya di bidang yang mempengaruhi mereka. Dalam UU di Indonesia, definisi partisipasi anak-anak dan remaja yang paling mendekati adalah partisipasi anak sebagai “keterlibatan seorang individu yang belum berusia 18 tahun dalam proses pengambilan keputusan tentang segala hal yang berkaitan dengan mereka dan dilakukan atas dasar kesadaran, pemahaman dan kesediaan yang timbal-balik agar anak tersebut dapat menikmati hasil atau manfaat dari keputusan tersebut”

Terdapat sekitar 85 juta anak-anak di Indonesia, dengan jumlah remaja (usia 10-19 tahun) mencapai angka 46,8 juta jiwa dan masih terus bertambah. Menurut Sensus Penduduk 2020, 17,35% dari penduduk Indonesia adalah remaja. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 saat ini menempatkan remaja sebagai inti/ pusat dari pembangunan yang strategis. Partisipasi/ pemberdayaan orang muda merupakan kunci dari pembangunan yang berkelanjutan, seperti yang ditunjukkan dalam strategi-strategi yang dikerahkan oleh Pemerintah Indonesia dalam Peta Jalan menuju SDGs/TPB 2030

Lembaga Kesejahteraan Anak (LKSA) Siti Khodijah AL Zahroh telah lama menjadikan anak asuh sebagai Subjek dari segala program kegiatan yang dilaksanakan. Dari hal terkecil seperti penentuan jadwal piket kebersihan harian, sampai hal yang cukup penting seperti mekanisme simpan tarik uang tabungan anak asuh, pengambilan keputusannya melibatkan pemikiran, pandangan dan opini mereka dengan tetap berada dalam koridor supervisi dari pengurus dan pengasuh.

Mari terus salurkan Zakat/ Infaq/ Shadaqah Ayah Bunda sekalian melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Siti Khodijah Al Zahroh :

💳 Bank BRI
| No. Rek. : 4137 01 008008 53 0
| a.n : Siti Khodijah Al Zahroh
💳 Bank BJB
| No. Rek. : 0117 3251 80100
| a.n : LKSA Siti Khodijah Al Zahroh

📥 Konfirmasi Transfer :
081320450214

📮 Layanan Informasi :
0231231889

🌏 INFO LEBIH LANJUT
Silahkan kunjungi laman website dan media sosial kami

Website : https://sitikhodijahalzahroh.or.id
WhatsApp : 081320450214
Facebook : Lksa Siti Khodijah AlZahroh
Instagram : lksasitikhodijahcrbn

“KEGIATAN PEMENUHAN KEBUTUHAN HAK PARTISIPATIF ANAK” Read More »